Realitas dari hukum alam berdasar nilai benar dari hukum alam tersebut, sedangkan realitas dari legal science berdasar nilai sah = valid = berlaku dari hukum tersebut.
Realitas dari alam pada umumnya adalah immanensi (kecenderungan manusia untuk menyimpulkan segala sesuatu dengan bertitik tolak semata-mata dari alam dan natur manusia. reff) dari suatu keharusan (ought to) pada sesuatu yang sudah ada. Misal hukum Newton tentang gravitasi, yang dinyatakan sebagai sesuatu yang benar setelah Newton menyatakannya. Padahal itu sebenarnya merupakan sesuatu yang sudah benar, jauh sebelum Newton merumuskannya dan tetap benar sampai di masa yang akan datang.
Ilmu hukum terdiri dari norma-norma, yang dinilai sah atau valid bila dia harus ditaati oleh masyarakat di suatu waktu dan tempat tertentu. Berhubung sah atau tidaknya tergantung ruang dan waktu, maka norma hukum tidak mungkin memiliki nilai benar atau salah, karena segala sesuatu yang bernilai benar atau salah adalah tetap benar atau salah dalam waktu yang abadi atau dalam jangka waktu yang sangat lama.
ini fakta dari kuliah Regulasi Interkoneksi Bisnis Telekomunikasi yang bikin saya tertegun, hehehe… ‘keren’ juga ya ternyata yang namanya hukum ini. sesuatu itu di pengadilan (di Indonesia) tidak dilihat baik atau buruk, tapi valid atau tidak valid, sah atau tidak sah. ketika seseorang melakukan sesuatu berdasarkan baik dan buruk, bisa jadi suatu saat akan berbenturan dengan yang namanya hukum. sesuatu yang baik, ketika dinyatakan tidak sah oleh hukum, akan memiliki konsekuensi berupa hukuman. dan ketika sesuatu yang buruk ternyata dapat dinyatakan sah oleh hukum, tidak akan ada konsekuensi hukuman nya.
di sinilah peran seorang legislator sebagai penyusun hukum (Kitab Perundang-undangan, katanyaaaa, hehe…). legislator berada di dalam sebuah lembaga yang berlabel legislatif. di lembaga ini para legislator menyusun rancangan hukum (entah ini istilahnya bener apa nggak ^^’). nah, pas lagi menyusun rancangan hukum inilah digodok dan diputuskan mana kira2 yang baik dan buruk. jadi vital sekali yang namanya legislator ini, karena apa2 yang mereka rancang –dan nanti setelah disahkan– akan digunakan oleh para penegak hukum untuk menghukumi suatu kasus.
wah, pantes aja jadi pengacara tuh ‘basah’ banget! karena, yang namanya perkara hukum itu amat sangat bisa diutak atik jadi sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan. dan itulah sebabnya ada istilah ‘lolos dari jerat hukum’, karena hukum –bikinan manusia– masih memungkinkan lepasnya para pelanggar nilai kebaikan.
tapi –bikin ‘tapi’ sampe bikin paragraf baru! hehe–, ingatlah bahwa ada pengadilan yang gak akan pernah salah. Kitab Undang-undang nya gak mungkin salah. dan keputusan yang dihasilkan gak akan mungkin salah sasaran. itu adalah Pengadilan Allah, di akhirat kelak. saat itulah, kita semua ‘ditelanjangi’, dibongkar semua amalan kehidupan kita, baik buruk, hitam putih, kecil besar, sengaja gak sengaja, semuanya jelas, gamblang dipaparkan.
dan saat itulah, gak ada lagi yang namanya ‘lolos dari jeratan hukum’…
0 Responses to “Regulasi Interkoneksi Bisnis Telekomunikasi, Bab 00”